Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan Aset Rampasan Negara senilai Rp1178 Miliar untuk Rumah Dinas Kejari Pinrang
KEJATI SULSEL, Makassar – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset rampasan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kepada Kejaksaan Negeri Pinrang. Acara ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan; Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari; Asisten Pembinaan Kejati Sulsel, Abdillah; Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Sutikno; dan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari, yang mewakili Kepala Kejati Sulsel, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam berkontribusi positif untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tindak pidana.
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah dan bangunan tempat tinggal permanen yang beralamat di Jalan Peladuk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Aset ini merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Agus Sulo alias Lagu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 122/PID.SUS/2020/PT.MKS dan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 237/PID.SUS/2019/PN.SDR, aset tersebut dirampas untuk negara dengan nilai perolehan BMN sebesar Rp1.178.642.000,00,” kata Andi Sundari.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, menambahkan bahwa acara ini merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan pemulihan aset tindak pidana agar dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Asset recovery tidak hanya sebatas penelusuran dan perampasan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan. Seperti yang dilakukan oleh Kejari Sidrap dengan menyerahkan kepada Kejari Pinrang,” kata Emilwan.
Ada beberapa makna penting dari momentum ini, di antaranya adalah pengembalian hasil tindak pidana kepada negara sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kedua, pemanfaatan aset rampasan secara produktif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Ketiga, sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Kejaksaan di daerah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat.
Aset yang diserahkan tersebut selanjutnya akan ditetapkan status penggunaannya sebagai rumah dinas (mess) pegawai Kejaksaan Negeri Pinrang. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kinerja aparat Kejaksaan Negeri Pinrang semakin terbantu, sekaligus meningkatkan soliditas dan pelayanan hukum kepada masyarakat.